Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Buka 222 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Besaran Gajinya

BPOM mengalokasikan 222 formasi pada seleksi PPPK 2023. Simak syarat, rincian formasi hingga besaran gaji yang diterima.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in BPOM Buka 222 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Besaran Gajinya
Instagram @bpom_ri
BPOM membuka seleksi PPPK 2023 untuk 222 formasi. Berikut syarat daftar, rincian formasi hingga besaran gaji pada tiap jabatan. 

8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

Baca juga: Ketentuan STR untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 10. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang tugas yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai ketentuan pada persyaratan khusus;

11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai ketentuan pada persyaratan khusus;

12 Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

13. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

14. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

15. Tidak mengonsumsi/amenggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;

Berita Rekomendasi

16. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat dan Cara Cek Formasinya

Daftar Formasi PPPK BPOM 2023

1. Ahli Pertama - Analis Hukum: 1

2. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 2

3. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 10

4. Ahli Pertama - Arsiparis: 31

5. Ahli Pertama - Pengawas Farmasi dan Makanan: 114

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas