BPOM Buka 222 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Besaran Gajinya
BPOM mengalokasikan 222 formasi pada seleksi PPPK 2023. Simak syarat, rincian formasi hingga besaran gaji yang diterima.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
Baca juga: Ketentuan STR untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 10. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang tugas yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai ketentuan pada persyaratan khusus;
11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai ketentuan pada persyaratan khusus;
12 Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
13. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
15. Tidak mengonsumsi/amenggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
16. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat dan Cara Cek Formasinya
Daftar Formasi PPPK BPOM 2023
1. Ahli Pertama - Analis Hukum: 1
2. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 2
3. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 10
4. Ahli Pertama - Arsiparis: 31
5. Ahli Pertama - Pengawas Farmasi dan Makanan: 114
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.