Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Buka 222 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Besaran Gajinya

BPOM mengalokasikan 222 formasi pada seleksi PPPK 2023. Simak syarat, rincian formasi hingga besaran gaji yang diterima.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in BPOM Buka 222 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Besaran Gajinya
Instagram @bpom_ri
BPOM membuka seleksi PPPK 2023 untuk 222 formasi. Berikut syarat daftar, rincian formasi hingga besaran gaji pada tiap jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka sebanyak 222 formasi dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Total formasi PPPK BPOM 2023 tersebut akan dialokasikan untuk 15 jabatan.

"#SahabatBPOM, Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka. BPOM mencari 222 orang terbaik untuk bergabung bersama BPOM dalam mengawal obat dan makanan aman di Indonesia." tulis akun Instagram @bpom_ri pada Selasa (19/9/2023).

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran PPPK BPOM 2023 akan dibuka mulai Rabu (20/9/2023).

Seluruh proses pendaftaran PPPK BPOM 2023 dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Bagi calon peserta yang hendak mendaftar PPPK BPOM 2023, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Kemenkominfo Buka Seleksi PPPK 2023 Sebanyak 1.286 Formasi, Ini Syarat dan Dokumennya

Syarat Daftar PPPK BPOM 2023

BERITA REKOMENDASI

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;


6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas