Daftar Formasi PPPK Pekalongan 2023 untuk Jabatan Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
Daftar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pekalongan 2023, terdiri dari 105 guru, 4 formasi nakes, 33 formasi tenaga teknis.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Daftar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pekalongan 2023.
Pemerintah Kota Pekalongan telah merilis syarat pendaftaran daftar formasi yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK 2023, pada hari ini selasa (16/9/2023).
Pada seleksi PPPK 2023 ini Pemkot Pekalongan membuka kesempatan bagi 142 formasi pegawai.
Adapun kebutuhan 142 formasi pegawai PPPK Pekalongan 2023 tersebut terdiri dari 105 guru, 4 formasi nakes, 33 formasi tenaga teknis.
Persyaratan khusus juga diterapkan bagi formasi tenaga kesehatan, yakni calon pelamar harus sudah terdaftar dalam sistem pendataan non-ASN di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dari Kementerian Kesehatan RI.
Simak daftar formasi PPPK Pekalongan 2023, mengutip dari laman BKPSDM Kota Pekalongan berikut ini.
Baca juga: Syarat Daftar CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham 2023, Gajinya Rp 5,71 Juta-Rp 6,26 Juta
Formasi PPPK Pekalongan 2023
1. Formasi PPPK Guru 2023 di Pekalongan
- Ahli Pertama - Guru Agama Islam
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia
- Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling -
- Ahli Pertama - Guru IPA
- Ahli Pertama - Guru Kelas 5
- Ahli Pertama - Guru Matematika
- Ahli Pertama - Guru Penjasorkes
- Ahli Pertama - Guru PPKN
- Ahli Pertama - Guru Prakarya dan kewirausahaan
- Ahli Pertama - Guru Seni Budaya
Pelamar jabatan PPPK Guru 2023 akan di tempatkan di Dinas Pendidikan Kota Pekalongan.
Baca juga: Dokumen Persyaratan CPNS Mahkamah Agung RI 2023, Ini yang Perlu Disiapkan
2. Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 di Pekalongan
- Ahli Pertama - Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
Penempatan di RSUD Bendan Kota Pekalongan
- Ahli Pertama - Dokter Gigi
Penempatan di Puskesmas Dukuh
- Ahli Pertama - Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Penempatan di Puskesmas Dukuh dan Puskesmas Klego
3. Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023 di Pekalongan
- Ahli Pertama - Asyatama Kepariwiataan dan ekonomi kreatif
- Ahli Pertama - Analisis Kebijakan
- Ahli Pertama - Analisis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
- Ahli Pertama - Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Ahli Pertama - Pengedali Dampak Lingkungan
- Ahli Pertama - Penggerak Swadaya Masyarakat
- Ahli Pertama - Perisalaah Legislatif
- Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
- Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Ahli Pertama - Pemadan Kebakaran
- Pemula - Pemadan Kebakaran
- Terampil - Arsiparis
Baca juga: Cara Beli e-Meterai Untuk Pendaftaran CPNS 2023, Harga Rp 10.000 Bisa Bayar Pakai QRIS
- Terampil - Asisten Statistisi
- Terampil - Pranata Komputer
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Syarat Umum Daftar PPPK Pekalongan 2023
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan:
d. Tidak perah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih:
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, serta memiliki IPK minimal sebagai berikut:
- PPPK Guru: -
- PPPK Tenaga Kesehatan: 3,00 dari skala 4,00
- PPPK Teknis jenjang SMA: -
- PPPK Teknis jenjang D-III — S-1: 2,75 dari skala 4,00
Baca juga: Cara Daftar CPNS 2023 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id, Beserta Jadwal Seleksi Terbaru
h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
j. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:
k. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya,
1. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK:
m. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
n. pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemdikbudristek dengan IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri
Informasi lengkap terkait syarat khusus masing-masing formasi jabatan seleksi PPPK Pekalongan 2023 dan pemberkasannya dapat disimak di sini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.