Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Akomodasi Adik Johnny G Plate Dibayari Negara Saat Pergi ke Eropa

Adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate kerap diajak bepergian ke luar negeri, di antaranya ke tiga negara Eropa. Akomodasi dibayar negara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Akomodasi Adik Johnny G Plate Dibayari Negara Saat Pergi ke Eropa
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menkominfo Johnny G Plate dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). 

Uang Rp 621 juta diperoleh dari Irwan Hermawan.

Dia sebelumnya diketahui telah mengumpulkan uang dari pihak konsorsium dengan kedok fee 10 persen.

Kemudian Rp 538 juta diperoleh dari Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Dia merupakan pihak subkontraktor yang menginduk kepada konsorsium Fiberhome Indonesia.

"Total 538.500.000," kata Latifah Hanum.

"Itu yang ke Barcelona ya yang ditanggung Jemy?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Betul. Untuk yang di Prancis dan Inggris secara total 621.200.000, Irwan Hermawan," katanya.

Sekadar informasi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo hari ini, jaksa mengahdirkan 9 orang saksi.

Berita Rekomendasi

Kesembilan saksi ini memberikan keterangan dalam perkara tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas