Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi PPPK Teknis Kemendagri 2023 untuk D4 hingga S1 dan Tugasnya

Berikut adalah formasi PPPK Teknis Kemendagri 2023 disertai dengan kualifikasi pendidikan dan tugasnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Formasi PPPK Teknis Kemendagri 2023 untuk D4 hingga S1 dan Tugasnya
https://infocasn.kemendagri.go.id/
Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 800.1.2/4992/SJ tentang Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendagri tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023.

Total ada 10 formasi jabatan yang dibuka untuk lulusan D4 hingga S1.

Berikut formasi PPPK Teknis Kemendagri disertai dengan kualifikasi pendidikan dan tugasnya.

Formasi di bawah ini tertulis dalam Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 800.1.2/4992/SJ tentang Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendagri tahun 2023.

1. Ahli Muda - Pranata Komputer

Kualifikasi Pendidikan: S1 Sistem Komputer; S1 Sistem Informasi; S1 Ilmu Komputer; S1 Teknologi Informasi; S1 Teknik Informatika; S1 Sistem Komputer; S1 Teknik Komputer; D4 Teknik Komputer Dan Jaringan

Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Muda.

Baca juga: Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Syarat dan Gaji per Bulan

Berita Rekomendasi

2. Ahli Muda - Statistisi

Kualifikasi Pendidikan: S1 Statistik; S1 Statistika; S1 Statistika Dan Sains Data

Tugas Jabatan: Melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Muda

3. Ahli Pertama - Analis Hukum

Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hukum

Tugas Jabatan: Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang- undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama

4. Ahli Pertama - Asesor Sdm Aparatur

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas