Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkominfo Buka Seleksi PPPK 2023 Sebanyak 1.286 Formasi, Ini Syarat dan Dokumennya

Kemenkominfo menyediakan 1.286 formasi pada seleksi PPPK 2023. Simak syarat hingga dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kemenkominfo Buka Seleksi PPPK 2023 Sebanyak 1.286 Formasi, Ini Syarat dan Dokumennya
Instagram @kemenkominfo
Kemenkominfo membuka seleksi PPPK 2023 sebanyak 1.286 formasi. Berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Kemenkominfo 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengalokasikan sebanyak 1.286 formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Dari jumlah formasi PPPK Kemenkominfo 2023 tersebut terdiri dari 1.270 formasi tenaga teknis, 9 formasi dosen, dan 7 tenaga kesehatan.

Bagi peserta yang lolos seleksi PPPK Kemenkominfo 2023 nantinya akan ditempatkan di 9 unit kerja.

Sesuai dengan ketentuan, pendaftaran PPPK Kemenkominfo 2023 akan dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Proses pendaftaran PPPK Kemenkominfo 2023 dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk dapat melakukan pendaftaran, simak terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK Kemenkominfo 2023 berikut ini:

Baca juga: Ketentuan STR untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Syarat Daftar PPPK Kemenkominfo 2023

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:

a. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca juga: Syarat CPNS PPPK Kemendagri 2023 dan Alur Pendaftaran sesuai Formasi

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut (Surat Keterangan Lulus atau SKL tidak diperkenankan):

- SMA/SMK -

- D-III, D-IV, S-1 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)

- Magister (S-2) 3,20 (tiga koma dua puluh)

Baca juga: 8 Link Rekrutmen CPNS-PPPK 2023, Cek Formasinya: KPK Buka D3 Semua Jurusan, Kejaksaan Jenjang SMA

12. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama;

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;

13. Khusus untuk jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;

b. Paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor.

14. Pengalaman kerja dimaksud pada angka 12 (dua belas) dan 13 (tiga belas) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

15. Memiliki persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai tambahan nilai yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

16. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023

Baca juga: Daftar Formasi PPPK Pekalongan 2023 untuk Jabatan Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

Syarat Daftar PPPK Kemenkominfo 2023 bagi Penyandang Disabilitas

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan syarat tambahan sebagai berikut:

1. Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

- dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

- video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

2. Sebagai bahan pertimbangan pelamar penyandang disabilitas untuk penempatan LPP RRI dan LPP TVRI dalam pemilihan formasi yang akan dilamar, informasi jabatan serta risiko kerja

Baca juga: 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023, Lengkap dengan Tugas dan Gajinya

Syarat Dokumen untuk Daftar Seleksi PPPK Kemenkominfo 2023

1. Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja) dengan latar belakang merah.

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

3. Surat Pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN.

4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN.

5. Ijazah asli.

6. Transkrip Nilai asli.

7. Dokumen pendukung lainnya berupa:

- Surat Keterangan yang menunjukkan akreditasi Program Studi dan Universitas/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) khusus bagi pelamar yang ijazah/transkrip nilainya tidak mencantumkan keterangan akreditasi.

- Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi khusus bagi pelamar lulusan Universitas Luar Negeri.

- Surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

- Link atau tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas