Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkominfo Buka Seleksi PPPK 2023 Sebanyak 1.286 Formasi, Ini Syarat dan Dokumennya

Kemenkominfo menyediakan 1.286 formasi pada seleksi PPPK 2023. Simak syarat hingga dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kemenkominfo Buka Seleksi PPPK 2023 Sebanyak 1.286 Formasi, Ini Syarat dan Dokumennya
Instagram @kemenkominfo
Kemenkominfo membuka seleksi PPPK 2023 sebanyak 1.286 formasi. Berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Kemenkominfo 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengalokasikan sebanyak 1.286 formasi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Dari jumlah formasi PPPK Kemenkominfo 2023 tersebut terdiri dari 1.270 formasi tenaga teknis, 9 formasi dosen, dan 7 tenaga kesehatan.

Bagi peserta yang lolos seleksi PPPK Kemenkominfo 2023 nantinya akan ditempatkan di 9 unit kerja.

Sesuai dengan ketentuan, pendaftaran PPPK Kemenkominfo 2023 akan dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Proses pendaftaran PPPK Kemenkominfo 2023 dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk dapat melakukan pendaftaran, simak terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK Kemenkominfo 2023 berikut ini:

Baca juga: Ketentuan STR untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Syarat Daftar PPPK Kemenkominfo 2023

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas