Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkominfo Buka Seleksi PPPK 2023 Sebanyak 1.286 Formasi, Ini Syarat dan Dokumennya

Kemenkominfo menyediakan 1.286 formasi pada seleksi PPPK 2023. Simak syarat hingga dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kemenkominfo Buka Seleksi PPPK 2023 Sebanyak 1.286 Formasi, Ini Syarat dan Dokumennya
Instagram @kemenkominfo
Kemenkominfo membuka seleksi PPPK 2023 sebanyak 1.286 formasi. Berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Kemenkominfo 2023. 

3. Surat Pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN.

4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN.

5. Ijazah asli.

6. Transkrip Nilai asli.

7. Dokumen pendukung lainnya berupa:

- Surat Keterangan yang menunjukkan akreditasi Program Studi dan Universitas/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) khusus bagi pelamar yang ijazah/transkrip nilainya tidak mencantumkan keterangan akreditasi.

- Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi khusus bagi pelamar lulusan Universitas Luar Negeri.

Berita Rekomendasi

- Surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

- Link atau tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas