Syarat CPNS Mahkamah Agung RI 2023, Dibuka 1.669 Formasi dengan 2 Posisi Jabatan
Simak syarat daftar CPNS Mahkamah Agung RI 2023 sesuai dengan Pengumuman Nomor: 2582/SEK/PENG.KP1.1.6/IX/2023, beserta cara daftar dan jadwal terbaru
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat daftar CPNS Mahkamah Agung (MA) RI 2023.
Mahkamah Agung membuka lowongan CPNS sebanyak 1.669 formasi dengan dua posisi, yakni Ahli Pertama Pranata Peradilan dan Klerek Analis Perkara Peradilan.
Untuk posisi Ahli Pertama Pranata Peradilan dibutuhkan 25 formasi, sedangkan untuk Klerek Analis Perkara Peradilan sejumlah 1.644 formasi.
Diketahui, pendaftaran CPNS tahun ini diundur pada Rabu (20/9/2023) besok yang sebelumnya telah dijadwalkan pada 17 September 2023.
Berikut ini informasi dan syarat seleksi CPNS MA RI 2023 yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: 2582/SEK/PENG.KP1.1.6/IX/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon pegawai Negeru Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Cara Daftar CPNS 2023 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id, Beserta Jadwal Seleksi Terbaru
Formasi CPNS Mahkamah Agung RI 2023
- Ahli Pertama Pranata Peradilan: 25 formasi
Kualifikasi Pendidikan: S1 Hukum / S1 Ilmu Hukum / S1 Hukum Islam / S1 Syari'ah (Ahwal Syakhsiyah/ Jinayah/ Siyasah Syari’ah/ Muamalah)
- Klerek Analis Perkara Peradilan: 1.644 formasi
Kualifikasi Pendidikan: S1 Hukum / S1 Hukum Bisnis / S1 Hukum Dan Kewarganegaraan / S1 Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik Dan Pemerintahan / S1 Hukum Kebijakan Publik / S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) / S1 Hukum Keperdataan / S1 Hukum Otonomi Daerah / S1 Hukum Pidana Ekonomi / S1 Hukum Syari’ah / S1 Syari’ah / S1 Muamalat Jinayat.
Syarat CPNS Mahkamah Agung RI 2023
- WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;