Terkait Proyek IKN, Investor Asing Butuh Kepastian Regulasi dan Kepercayaan Pemangku Kepentingan
Investor asing membutuhkan dukungan kepastian regulasi, kemitraan serta kepercayaan yang terjalin bersama pemangku kepentingan setempat
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha global melirik peluang investasi dalam rencana pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.
Guna merealisasikan potensi investasi di IKN, investor asing membutuhkan dukungan kepastian regulasi, kemitraan serta kepercayaan yang terjalin bersama pemangku kepentingan setempat.
Baca juga: Status Jakarta Berubah Jadi DKJ Ketika Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Apa Maknanya?
Demikian benang merah pernyataan dari sejumlah delegasi Federasi Real Estate Internasional (FIABCI) Trade Mission 2023 di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Sekretaris Jenderal FIABCI Narek Arakelyan mengatakan, selain aspek regulasi untuk kepastian usaha, hal terpenting lainnya adalah faktor kepercayaan yang harus dapat terbangun antarseluruh pemangku kepentingan.
"Kepercayaan antara pelaku usaha dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah perlu terjalin secara baik,” papar Narek saat konferensi pers, Selasa (19/9/2023).
Dikatakan Narek, dengan tumbuhnya kepercayaan antarpemangku kepentingan akan memudahkan realisasi pengembangan IKN.
“Apabila sudah ada kepercayaan itu, maka anda pasti dapat mengembangkan kota-kota, komunitas bisa tumbuh dengan baik dan kita bisa bekerja sama dalam membangun semua itu,” ucapnya.
Federation Internationale des Administrateurs de Biens Conseils Immobilieners (FIABCI) World President Budiarsa Sastrawinata mengatakan, misi dagang yang diadakan ini merupakan suatu tradisi yang sudah berlangsung sejak lama.
“Setiap FIABCI World President yang baru menjabat harus menyelenggarakan forum misi dagang di negara asalnya.
Baca juga: Bank Mandiri Teken MoU dengan Otorita Ibu Kota Negara Terkait Pemanfaatan Layanan Perbankan
Dalam FIABCI Trade Mission 2023 ini berkumpul ratusan pelaku usaha realestat dan properti dari 22 negara dengan rekam jejak kegiatan usaha yang sudah terbukti. Mereka datang ke Jakarta guna membahas berbagai peluang bisnis properti, termasuk potensi investasi di IKN,” beber Budiarsa.
Ajakan untuk berinvestasi di proyek IKN dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjadi pembicara kunci dalam The Forum FIABCI Trade Mission.
Menurut Airlangga, pengembangan IKN menjadi salah satu proyek properti terbesar saat ini. Apalagi, tidak ada pembangunan proyek ibu kota negara yang dikembangkan dalam 5 hingga 10 tahun mendatang. “Ini adalah satu-satunya peluang, ibu kota baru di pusat negara berpopulasi 270 juta jiwa. Anggota FIABCI bisa ikut berinvestasi di ibu kota baru,” ujarnya.
Airlangga menyatakan, mayoritas penduduk di IKN nantinya adalah generasi muda Indonesia. Hal ini seiring bonus demografi Indonesia yang akan dinikmati hingga tahun 2033 mendatang.
“Ibu kota baru yang terintegrasi nantinya akan menjadi daya tari baru. Salah satunya adalah menggerakkan pusat pemerintahan dari barat, yaitu di Jakarta, ke pusat dan jantung Indonesia yakni di Nusantara,” ujarnya.
Proyek ibu kota baru, memberikan peluang bagi sebagian besar investor untuk mendapatkan keuntungan yang lebih baik.
“Pemerintah juga memberikan beragam insentif fiskal bagi investasi yang mau masuk ke proyek pengembangan ibu kota baru,” jelas Airlangga.
Presiden FIABCI Regional Eropa Felice Tufano mengatakan, tidak banyak negara di dunia yang berencana merelokasi ibu kotanya.
“Proyek IKN di Indonesia merupakan peluang besar bagi investor global,” ucapnya.
Felice menyebut, dalam menjalankan aktivitas usaha, pihak investor asing harus menggandeng pelaku usaha lokal.
“Inilah manfaat dari keikutsertaan di organisasi FIABCI. Sebab kita memiliki jaringan global yang dapat mempertemukan investasi global dengan pelaku usaha di negara tujuan investasi,” cetus Tufano.
Terkait peluang investasi di IKN yang mampu menarik minat investasi, imbuh Narek, tentunya akan menyesuaikan dengan skala bisnis serta kemampuan cashflow calon investor.
“Peluang investasi di IKN relatif besar. Contoh investasi bisnis properti yang sudah bergulir seperti relokasi ibu kota yakni Brasilia, Kairo, dan sekarang di IKN. Tidak setiap hari ada peluang investasi dengan kapasitas pengembangan seperti yang tengah digarap oleh Indonesia,” beber Narek.
Properti Asing
Selain peluang investasi di IKN, Forum FIABCI Trade Mission juga mengulik aturan tentang kepemilikan properti bagi warga asing di sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, yakni Vietnam, Thailand, Malaysia, Filipina, dan tentunya tidak ketinggalan Indonesia.
Menurut Narek, aturan transaksi properti bagi warga asing yang relatif baik seperti contoh di kawasan Eropa. Pasalnya, terbuka peluang seluas-luasnya bagi warga negara yang tergabung di kawasan Eropa untuk memiliki properti di negara lain yang ada di wilayah tersebut.
“Keinginan serupa juga disampaikan pembicara dari Vietnam. Dia berharap agar aturan serupa bisa berlaku untuk warga negara di kawasan Asia Tenggara. Hal ini tentu akan menaikkan peluang bisnis realestat bagi seluruh negara di regional tersebut,” ujar Narek.
Menanggapi wacana yang dilontarkan pembicara asal Vietnam, Ignesjz Kemalawarta, pembicara dari Indonesia menyatakan gagasan tersebut cukup baik. Hanya saja, masing-masing negara di kawasan Asia Tenggara tentunya memiliki patron hukum yang berbeda.
“Kita perlu menelisik dulu, apakah sistem hukum di Indonesia memungkinkan untuk penerapan ide itu. Jika itu memang bisa diterapkan, tentu saja sangat menarik karena akan mendongkrak pasar properti di Indonesia,” ucap Ignesjz.
Baca juga: Ini Sikap Anies Baswedan soal Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan
Pemerintah juga tengah berupaya memberikan kemudahan perizinan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, peningkatan daya tarik investasi akan membuka lebih banyak WNA yang bekerja di Indonesia.
“Pemerintah akan memperkenalkan Golden Visa guna memudahkan investasi datang ke Indonesia. Pemerintah juga sedang menyusun pedoman kepemilikan properti bagi WNA di Indonesia. Intinya, aka nada kemudahan mendapat izin serta memiliki properti di Indonesia,” ujar Airlangga.
Dengan adanya peraturan baru ini, Airlangga berharap daya saing Indonesia akan lebih baik di mata internasional. Selain itu, minat investor asing untuk berinvestasi, membeli dan memiliki properti di Indonesia akan meningkat seiring dengan naiknya investasi asing.
“Sistem yang ada sekarang lebih mudah bagi korporasi untuk berinvestasi di Indonesia. Tapi ke depan kita perlu mempertimbangkan kemudahan aturan serupa bagi individu WNA,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.