Buat Akun SSCASN Mulai Jam 20.09 WIB, Daftar Seleksi CPNS-PPPK 2023 Jam 23.09 WIB
Jadwal pembuatan akun SSCASN akan dibuka mulai pukul 20.09.23 WIB, sedangkan pendaftaran seleksi CPNS-PPPK mulai pukul 23.09.20 WIB.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki kapan jadwal pembuatan akun SSCASN dan pendaftaran CPNS-PPPK pada Rabu (20/9/2023) hari ini, menemukan titik terang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya merilis jam berapa pembuatan akun SSCASN dan pendaftaran CPNS-PPPK 2023 dibuka.
Mengutip dari akun Instagram-nya, pembuatan akun SSCASN akan dibuka mulai pukul 20.09.23 WIB.
Pembuatan akun SSCASN 2023 wajib dilakukan oleh semua pelamar CPNS dan PPPK 2023 melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Sementara, pendaftaran seleksi CPNS-PPPK, akan dimulai pukul 23.09.20 WIB dengan cara login di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Baca juga: Formasi CPNS-PPPK 2023 yang Bisa Dilamar Lulusan SMA, Gajinya hingga Rp 7 Juta
BKN mengimbau agar pelamar tidak terburu-buru mendaftar saat portal SSCASN dibuka.
Lebih baik cari tahu terlebih dahulu informasi jabatan dan instansi yang akan dilamar.
"Pendaftaran seleksi CASN 2023 akan dibuka hari ini."
"Catat waktu membuat akun dan mulai daftarnya ya #SobatBKN."
"Kalian juga gak perlu buru-buru daftar sesaat setelah portal dibuka."
"Ada baiknya cari tahu dulu informasi jabatan dan instansi yang kalian sasar di pengumuman instansi!" tulis BKN di Instagram, seperti dikutip Tribunnews.com.
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan berlangsung mulai Rabu hari ini hingga 3 Oktober 2023.
Untuk melihat jabatan dan instansi, pelamar CPNS dan PPPK 2023 dapat mengakses portal ASN Karier di https://sscasn.bkn.go.id/#.
Mereka bahkan bisa langsung mengetahui berapa gaji yang akan diterima per bulan, uraian jabatan, serta keahlian spesifik.
Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023
Diketahui, tahun ini, pemerintah membuka 572.496 formasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Dari jumlah tersebut, yang menjadi prioritas kebutuhan seleksi adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumlah PPPK yang akan direkrut pada seleksi CPNS 2023 sebanyak 543.593 formasi.
Sementara sisanya, yaitu 28.903 formasi dialokasikan untuk mengisi kebutuhan CPNS.
Dari jumlah 543.593 formasi PPPK, hampir sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan PPPK di daerah.
Jumlahnya mencapai 493.634 formasi.
Sisanya, sebanyak 49.959 formasi untuk memenuhi kebutuhan PPPK di instansi pemerintah pusat.
Baca juga: Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Belum Dibuka, Ini Kata BKN
Perbedaan PPPK dan CPNS
Pada saat seleksi CPNS dan PPPK 2023, pendaftar tidak boleh mendaftar sebagai CPNS atau PPPK sekaligus.
Para pelamar harus memilih salah satu formasi, mau jadi CPNS atau memilih PPPK.
Oleh karena itu, penting bagi para pelamar untuk mengetahui apa perbedaan CPNS dan PPPK.
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Sementara PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki pegawai secara nasional.
Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.
Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.
Perbedaan lain pada CPNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan.
PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.
Berikut hak yang didapatkan oleh PPPK:
- Gaji dan tunjangan;
- Cuti;
- Perlindungan;
- Pengembangan kompetensi.
Sementara pada PNS mendapatkan sejumlah hak, seperti:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- Cuti;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Perlindungan;
- Pengembangan kompetensi.
Meski demikian, baik komponen gaji maupun tunjangan untuk PPPK dan PNS sama.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)