Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara
Inilah formasi dan syarat pendaftaran PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara, lengkap dengan ketentuan-ketentuannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Simak formasi dan syarat pendaftaran PPPK tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kembali membuka penerimaan PPPK tahun 2023.
Berdasarkan pengumuman dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Nomor 800/779/BKPSDM/2023, pada tahun ini akan tersedia 81 formasi jabatan PPPK.
Pendaftaran PPPK BKPSDM Kabupaten Lombok Utara ini dimulai pada 20 September 2023.
Sementara seleksi administrasinya akan dilaksanakan mulai 20 September 2023 hingga 12 Oktober 2023.
Terdapat formasi, persyaratan, hingga ketentuan-ketentuan pendaftarannya berikut ini.
Baca juga: Link Download Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS Setjen DPR RI 2023
Formasi Jabatan yang Dibutuhkan di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara
1. Jabatan Fungsional Guru : 25 formasi
2. Jabatan Fungsional Kesehatan : 56 formasi
Total: 81 Formasi
Syarat Pendaftaran PPPK di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara
SYARAT UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun hingga paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.