Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara

Inilah formasi dan syarat pendaftaran PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara, lengkap dengan ketentuan-ketentuannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara
TRIBUN JABAR
Ilustrasi - Inilah formasi dan syarat pendaftaran PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara, lengkap dengan ketentuan-ketentuannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak formasi dan syarat pendaftaran PPPK tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kembali membuka penerimaan PPPK tahun 2023.

Berdasarkan pengumuman dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Nomor 800/779/BKPSDM/2023, pada tahun ini akan tersedia 81 formasi jabatan PPPK.

Pendaftaran PPPK BKPSDM Kabupaten Lombok Utara ini dimulai pada 20 September 2023.

Sementara seleksi administrasinya akan dilaksanakan mulai 20 September 2023 hingga 12 Oktober 2023.

Terdapat formasi, persyaratan, hingga ketentuan-ketentuan pendaftarannya berikut ini.

Baca juga: Link Download Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS Setjen DPR RI 2023

Formasi Jabatan yang Dibutuhkan di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara

BERITA REKOMENDASI

1. Jabatan Fungsional Guru : 25 formasi

2. Jabatan Fungsional Kesehatan : 56 formasi

Total: 81 Formasi

Syarat Pendaftaran PPPK di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara

SYARAT UMUM


1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun hingga paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidada penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.

5. Bukan menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

9. Tidak memiliki kedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Tidak melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

11. Tidak berstatus peserta lulusan seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kemendagri 2023, Ini Syarat Daftarnya

SYARAT KHUSUS

1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR yang dikeluarkan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.

2. Mempunyai pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang terampil dan ahli pertama, sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

3. Khusus penyandang disabilitas selain memenuhi persyaratan khusus di atas, harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut :

- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas/tugas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: Ketentuan STR untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Dokumen yang Diperlukan

1. Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal

2. Scan Asli Surat Lamaran sesuai dengan Format yang sudah ditandatangani dan diberikan E-meterai yang ditujukan Kepada BUPATI LOMBOK UTARA.

3. Scan Asli Surat Pernyataan sesuai dengan Format yang sudah ditandatangani dan diberi E-meterai.

4. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

5. Scan Asli Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan.

6. Scan Asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar.

7. Scan Asli Surat Keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan ketentuan.

8. Scan Asli Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus.

9. Khusus bagi penyandang disabilitas, wajib melampirkan:

- Scan Asli surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat
Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah.

- Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Kesehatan.

10. Pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas