Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023, Simak Syarat dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id
Simak formasi CPNS dan PPPK 2023 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lengkap dengan syarat dan cara mendaftar CPNS di laman SSCASN.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
5. Pengumuman Kelulusan
Berikut tahapan pengumuman kelulusan:
- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi
- Pelamar dapat melakukan sanggah
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang lulus melakukan pemberkasan.
Syarat Daftar Seleksi CPNS 2023
Dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id, berikut ini syarat umum bagi calon pelamar seleksi CPNS 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
(Tribunnews.com/Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.