Pengusaha Asal Yogya Diduga Terima Rp9,5 M dari Proyek Kemenhub, Ini Kata KPK
Makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), disebut menerima Rp9,5 miliar dalam dakwaan Putu Sumarjaya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Suryo, kembali disebut menerima uang dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900.
Pengusaha asal Yogyakarta itu disebut menerima Rp9,5 miliar dalam dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
Termasuk, membuka peluang untuk menjerat pihak-pihak yang diduga turut menerima uang panas proyek di Kemenhub tersebut.
"Seperti yang sering saya sampaikan bahwa baik di dalam penyidikan maupun di dalam penuntutan di persidangan, ketika ditemukan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu nanti akan ada pengembangan, namanya laporan perkembangan penuntutan, kalau di penuntutannya," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
"Kemudian juga nanti pada putusannya majelis hakim biasanya juga menyampaikan orang-orang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana," imbuh Brigadir Jenderal Polisi ini.
Saat ini, proses persidangan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub masih terus berjalan.
Terbaru, tim jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya dan pihak lainnya.
Putu didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni M. Suryo.
Suryo disebut menerima suap dengan sebutan sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar.
KPK bakal mengusut penerimaan uang Suryo tersebut sejalan perkembangan fakta di persidangan.
"Nanti dari laporan perkembangan penuntutan tersebut, kita adakan lagi ekspose untuk dilakukan penanganan perkaranya jika memang benar bahwa orang-orang tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Asep.
"Jadi, ditunggu saja, silakan untuk sidangnya kan sidang terbuka, nanti diikuti saja seperti apa," tambahnya.
Baca juga: KPK Beberkan Aliran Sleeping Fee dari Proyek Jalur Kereta untuk Pengusaha Asal Yogya