Pengusaha Asal Yogya Diduga Terima Rp9,5 M dari Proyek Kemenhub, Ini Kata KPK
Makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), disebut menerima Rp9,5 miliar dalam dakwaan Putu Sumarjaya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Jaksa mengungkapkan, permintaan commitment fee yang disampaikan Bernard Hasibuan kepada Dion Renato Sugiarto tersebut akan diberikan kepada beberapa pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pelaksanaan paket pekerjaan JGSS-06.
Adapun pihak-pihak yang menerima commitment fee dari Dion Renato Sugiarto tersebut yakni, Pokja sebesar 0,5%; Anggota Komisi V DPR, Sudewo; BPK sebesar 1%; serta Itjen sebesar 0,5% dengan total sebesar 2,5% dari nilai proyek Rp143,5 miliar atau sekitar Rp3.578.500.000.
Sedangkan fee sebesar 17,5% dari Rp139,9 miliar atau sekitar Rp24 miliar yang akan diterima Bernard Hasibuan digunakan sesuai kesepakatan untuk sleeping fee kepada Suryo sebesar Rp11 miliar.
Kemudian, hutang Balai sebesar Rp1,3 miliar; Putu Sumarjaya sebesar Rp1,5 miliar; operasional balai melalui Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan Rp2,8 miliar; Wahyudi Kurniawan Rp1 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Fakta Sidang soal Titipan Kontraktor di Proyek DJKA, Ini Kata Jubir Kemenhub
"Atas arahan Bernard Hasibuan, Dion Renato Sugiarto merealisasikan commitment fee yang seluruhnya berjumlah Rp18.396.056.750," ujar jaksa.