Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Asal Yogya Diduga Terima Rp9,5 M dari Proyek Kemenhub, Ini Kata KPK

Makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), disebut menerima Rp9,5 miliar dalam dakwaan Putu Sumarjaya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengusaha Asal Yogya Diduga Terima Rp9,5 M dari Proyek Kemenhub, Ini Kata KPK
Ilham Rian/Tribunnews.com
Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu 

Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang panas Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. 

Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. 

Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.

Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian. 

Keduanya diduga melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan dari Direktur Prasarana Perkeretapian Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.

"Bahwa sekitar pertengahan tahun 2022, terdakwa Putu Sumarjaya dan Harno Trimadi bertemu dengan Muhammad Suryo dalam acara kunjungan monitoring paket pekerjaan JGSS-04," dikutip dari surat dakwaan Putu Sumarjaya yang telah dibacakan jaksa KPK pada Kamis (14/9/2023).

"Dalam pertemuan tersebut Muhammad Suryo menyampaikan keinginannya mengerjakan paket pekerjaan JGSS-06 yang belum dilelang dengan menggunakan perusahaan milik Sudaryanto yaitu PT Calista Perkasa Mulia atau PT Wira Jasa Persada," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, Putu Sumarjaya meminta kepada PPK BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Tengah, Bernard Hasibuan agar pekerjaan JGSS-06 diserahkan kepada Wahyudi Kurniawan dan M Suryo.

Kemudian Bernard Hasibuan melaporkan arahan Putu Sumarjaya tersebut kepada Harno Trimadi. Harno Trimadi menyetujui arahan Putu tersebut. 

Namun, Harno juga meminta kepada Bernard agar memfasilitasi keinginan Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, terkait proyek JGSS 06.

"Kemudian Bernard Hasibuan menyampaikan arahan Harno Trimadi tersebut kepada terdakwa Putu Sumarjaya yang kemudian dijawab 'Ya sudah di akomodir'," kata jaksa.

Namun, pada perjalanan PT Wira Jasa Persada yang dimakelarin Suryo tidak menang dalam lelang proyek paket pekerjaan JGSS-06. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Istana Putra Agung.

Karena PT Wira Jasa Persada kalah dalam lelang tersebut, Bernard Hasibuan atas sepengetahuan Putu Sumarjaya meminta Direktur PT Istana Putra Agung untuk "menggendong" Suryo dan Wahyudi Kurniawan.

"Bernard Hasibuan juga menyampaikan kepada Dion Renato Sugiarto agar emberikan commitment fee sebesar 20 persen dari nilai paket pekerjaan atau sekitar Rp28 miliar sambil menunjukkan secarik kertas tulisan tangan yang berisi alokasi commitment fee," ujar jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas