Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Nias, Aktivis Pemuda: Pelaku Harus Dihukum Berat
Edizaro Lase mengungkapkan keprihatinannya dan mengecam keras tindak kejahatan bisnis haram atau peredaran narkoba di Kepulauan Nias yang operandinya
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Nias belum lama ini mengamankan seorang wanita muda di Kota Gunungsitoli karena diduga menggunakan sabu.
Aktivis Pemuda yang berdomisili di Jakarta Edizaro Lase mengungkapkan keprihatinannya dan mengecam keras tindak kejahatan bisnis haram atau peredaran narkoba di Kepulauan Nias yang operandinya menyasar generasi muda.
Baca juga: Penggerebekan Narkoba di Australia, Ratusan Orang Ditangkap dalam Operasi Vitreus
"Pasar pelaku kejahatan bisnis haram narkoba ini, sasaran pasarnya adalah generasi muda. Ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya akan eksistensi pemuda Kepulauan Nias. Sebab, anak-anak muda ini adalah generasi emas yang harus bebas dari tindakan kejahatan bisnis haram narkoba. Mereka ini sesungguhnya korban, para pebisnis haram ini harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya bahkan hukuman mati," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Pria yang akrab disapa Bung Edi ini juga memberikan apresiasi kepada pihak Polres Nias yang sudah berupaya maksimal mencegah terjadinya tindak kejahatan peredaran narkoba di Nias.
"Kiranya jajaran Polres Nias lebih tangguh lagi mencegah dan menangkap para pelaku kejahatan bisnis haram narkoba tersebut."
Baca juga: Kecipratan Duit Gembong Narkoba, Selebgram Ini Diciduk Usai Umrah, Netizen: Langsung Ditegur Allah
Ia mengingatkan, masyarakat harus turut bertanggung jawab mengawasi, sadar, sensitif dan responsif bahwa pelaku kejahatan bisnis narkoba ini adalah musuh bersama.
"Jangan sampai generasi muda Kepulauan Nias menjadi objek dan pasar empuk dari bisnis haram narkoba ini. Kita harus awas dan ketat memantau dan mengawasi."
Dengan demikian, masyarakat turut berkonsentrasi menyelamatkan dan memajukan Nias tanpa dihantui oleh bayang-bayang para pelaku kejahatan bisnis narkoba.
"Tanggung jawab dan gerakan moral yang bisa membuat Nias bebas dari tindakan kejahatan bisnis narkoba," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.