Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat CPNS Setjen DPR RI 2023, Beserta Formasi yang Dibuka

Berikut ini syarat umum dan syarat khusus CPNS Setjen DPR RI 2023 , terdapat 98 formasi yang dibagi menjadi empat posisi jabatan.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat CPNS Setjen DPR RI 2023, Beserta Formasi yang Dibuka
https://berkas.dpr.go.id/siap/cpns-pengumuman/signed-2023819-Konsep-Pengumuman-CPNS-2023_NET.pdf
Surat Pengumuman Nomor: 01/Pansel Pengadaan CPNS/09/2023 - Berikut ini syarat umum dan syarat khusus CPNS Setjen DPR RI 2023 , terdapat 98 formasi yang dibagi menjadi empat posisi jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI membuka formasi CPNS 2023.

Lowongan Setjen DPR RI 2023 ini membuka 98 formasi yang dibagi menjadi 4 (empat) posisi jabatan.

Selain itu, ada juga persyaratan umum dan khusus bagi calon peserta yang ingin mendaftar CPNS Setjen DPR RI 2023 ini.

Bagi calon peserta yang ingin mendaftar CPNS Setjen DPR RI 2023 ini dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini syarat CPNS Setjen DPR RI 2023 yang tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor: 01/Pansel Pengadaan CPNS/09/2023.

Surat Pengumuman Nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023
Surat Pengumuman Nomor: 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023 (https://berkas.dpr.go.id/siap/cpns-pengumuman/signed-2023819-Konsep-Pengumuman-CPNS-2023_NET.pdf)

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di Portal SSCASN BKN

Syarat Umum CPNS Setjen DPR RI 2023

- WNI

Berita Rekomendasi

- Berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan SKCK yang masih berlaku

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Anggota TNI/POLRI, maupun sekolah ikatan dinas pemerintahan

- Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas