Syarat CPNS Setjen DPR RI 2023, Beserta Formasi yang Dibuka
Berikut ini syarat umum dan syarat khusus CPNS Setjen DPR RI 2023 , terdapat 98 formasi yang dibagi menjadi empat posisi jabatan.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Bersedia ditempatkan di seluruh unit atau satuan kerja Setjen DPR
- Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS
- Tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku
- Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Syarat Khusus CPNS Setjen DPR RI 2023
A. Kebutuhan Umum:
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai dengan lulusan S2, S1, D4, D3, dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
Diketahui, untuk surat keterangan lulus (SKL) tidak berlaku.
- Lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Perguruan tinggi luar negeri dan memperoleh ijazah yang disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
B. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik 'Dengan Pujian' atau Cumlade: