Syarat Daftar PPPK BPOM RI 2023, Gaji Mulai Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta
Simak syarat daftar PPPK BPOM RI 2023. Terdapat 222 formasi dengan rentang gaji mulai dari Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
Baca juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 10. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang tugas yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai ketentuan pada persyaratan khusus;
11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai ketentuan pada persyaratan khusus;
12 Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
13. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
15. Tidak mengonsumsi/amenggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
16. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca juga: 8 Link Rekrutmen CPNS-PPPK 2023, Cek Formasinya: KPK Buka D3 Semua Jurusan, Kejaksaan Jenjang SMA
Besaran Gaji PPPK BPOM RI 2023
Berikut rentang penghasilan per jabatan untuk PPPK BPOM 2023:
1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
2. Ahli Pertama - Analis Hukum: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
3. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
4. Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000