Bacakan Pembelaan, Lukas Enembe Sebut Tuntutan Jaksa KPK Bak Muslihat Terstruktur
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menyatakan bahwa tuntutan hukum yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya penuh tipu-tipu, manipula
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menyatakan bahwa tuntutan hukum yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya penuh tipu-tipu, manipulasi, dan muslihat yang dibangun secara terencana.
Lukas menyatakan kasus hukumnya dibuat-buat secara terstruktur demmi menjebloskan dirinya ke penjara. Hal ini disampaikan Lukas lewat nota pembelaan alias pleidoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Balla Pattyona, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
"Tuntutan terhadap saya sebenarnya penuh kebohongan, manipulasi, hoaks, tipu-tipu dan muslihat yang dibangun secara terencana, terstruktur," kata Lukas.
Tipu muslihat itu lanjutnya, tercermin dari dirinya selaku Gubernur Papua yang dituduh membantu melakukan pembelian senjata bersama seorang pilot, bermain judi, hingga difitnah bisa bermain pingpong di dalam tahanan.
"Misalnya saya dikatakan membantu pembelian senjata bersama seorang pilot, bermain judi, atau ketika saya di dalam tahanan saya dikatakan bisa bermain pingpong," ungkapnya.
Dari sekian tuduhan itu, Lukas menyatakan hanya satu informasi yang ia anggap valid. Yakni ketika dirinya menjalani masa tahanan di rutan KPK, dirinya diberi makan ubi busuk.
Pihak rutan KPK pun mengaku makanan yang diberikan kepada tahanan berasal dari rekanan.
"Hanya satu informasi yang tidak hoaks, yaitu selama saya menjalani masa tahanan di rutan KPK, saya pernah diberi makan ubi busuk," kata Lukas.
Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara
Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.
Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.
Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.