Badan Siber dan Sandi Negara Buka 49 Formasi PPPK 2023, Ini Rincian dan Syaratnya
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) buka 49 formasi PPPK 2023, berikut rincian formasi dan syarat pendaftarannya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Badan Siber dan Sandi Negara Buka 49 Formasi PPPK 2023, Ini Rincian dan Syaratnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/badan-siber-dan-sandi-negara-bssn-buka-49-formasi-pppk-2023.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK BSSN 2023 adalah sebanyak 49 formasi.
Jumlah kebutuhan PPPK BSSN 2023 tersebut terdiri dari 41 formasi tenaga teknis dan 8 formasi tenaga kesehatan.
Pendaftaran seleksi PPPK BSSN 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.
Mengutip laman resminya, berikut ini rincian formasi dan persyaratan umum serta khusus pendaftaran seleksi PPPK BSSN 2023:
Baca juga: Perpusnas RI Buka 125 Formasi PPPK 2023, Simak Besaran Gaji dan Syaratnya
Rincian Formasi PPPK BSSN 2023
Tenaga Kesehatan
1. Ahli Pertama - Apoteker: 2 formasi
2. Ahli Pertama - Dokter: 2 formasi
3. Ahli Pertama - Psikolog Klinis: 2 formasi
4. Terampil - Perawat: 2 formasi
Tenaga Teknis
1. Ahli Pertama - Analis Hukum: 3 formasi
2. Ahli Pertama - Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara: 7 formasi
3. Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur: 5 formasi
4. Terampil - Arsiparis: 14 formasi
5. Terampil - Pamong Budaya: 4 formasi
6. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: 7 formasi
Baca juga: Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya
Persyaratan Umum PPPK BSSN 2023
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.
Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);
10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan PPPK;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
12. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan
lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
13. Bersedia mengabdi pada BSSN dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi
paling singkat selama masa perjanjian kerja (MPK) berlaku;
14. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan
browsing/searching internet);
15. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan/Kepala Unit Kerja.
16. Bagi pelamar penyandang disabilitas, merupakan pelamar yang memiliki keterbatasan secara fisik bukan keterbatasan karena gangguan fungsi jaringan otak, dengan syarat sebagai berikut:
a. Melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menampaikan video singkat berdurasi paling lama maksimal 15 menit, tentang sebagai berikut:
- Perkenalan diri;
- Menyampaikan pengalama kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Menunjukkan kemampuan mengoperasikan microsoft office (word, excel, power point), pengoperasian email dan browsing/searching internet dengan
memvideokan secara jelas aktivitas dimaksud. - Menunjukan aktivitas fisik antara lain berjalan, memegang benda dan lain- lain.
17. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu;
18. Pada saat mendaftar, seluruh Pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
![Pemerintah akan membuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-rekrutmen-cpns.jpg)
Baca juga: Buat Akun SSCASN Mulai Jam 20.09 WIB, Daftar Seleksi CPNS-PPPK 2023 Jam 23.09 WIB
Persyaratan Khusus PPPK BSSN 2023
1. Formasi Tenaga Kesehatan
Persyaratan khusus pelamaran wajib tambahan yang mengugurkan bagi formasi Seleksi Pengadaan PPPK BSSN Tenaga Kesehatan adalah Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) kecuali jabatan Ahli Pertama - Psikolog Klinis sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
2. Formasi Tenaga Teknis
Persyaratan khusus pelamaran bagi Seleksi Pengadaan PPPK BSSN Tenaga Teknis diberikan berupa persyaratan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis pada jabatan yang dituju yang tidak mengugurkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
1) Ahli Pertama – Analis Pengembangan Kompetensi ASN
- Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi Manajemen SDM Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang
relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. - Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Pengelolaan SDM yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi.
2) Terampil – Pamong Budaya
Sertifikat Kompetensi Kerja Bidang Kebudayaan (bidang Permuseuman, Nilai Budaya, Cagar Budaya, Kesejarahan, Kesenian, atau Perfilman) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang kebudayaan yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku saat pendaftaran.
3. Seluruh persyaratan khusus pelamaran yang sudah ditentukan untuk mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis disampaikan dalam bentuk scan/ screenshot atau link aplikasi yang dapat diakses Panitia Seleksi Instansi.
Baca juga: BPOM Buka 222 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Besaran Gajinya
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.