Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Simak formasi, syarat dan cara mendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 di lembaga Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
ppatk.go.id
Simak formasi CPNS dan PPPK 2023 di lembaga Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK). 

TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 telah dibuka.

Satu di antara lembaga yang membuka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK 2023 adalah Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

Mengutip akun Instagram @ppatk_indonesia, PPATK membuka 50 formasi CPNS, dan 38 formasi untuk PPPK.

Adapun rincian formasi CPNS PPATK 2023 tertuang dalam Pengumuman Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Kapan Formasi CPNS-PPPK Kemenag 2023 Diumumkan? Ini Jadwalnya

Formasi CPNS PPATK 2023

Jumlah alokasi formasi CPNS pada PPATK Tahun Anggaran 2023 adalah sebanyak 50 formasi, berikut rinciannya:

- Analis Transaksi Keuangan Ahli Keuangan Ahli Pertama dengan penempatan:

Berita Rekomendasi

- Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan: 1 formasi.

- Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I: 4 formasi.

- Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II: 4 formasi.

- Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III: 4 formasi.

- Direktorat Pelaporan: 5 formasi.

- Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi: 6 formasi.

- Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan: 4 formasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas