Formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Simak formasi, syarat dan cara mendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 di lembaga Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 telah dibuka.
Satu di antara lembaga yang membuka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK 2023 adalah Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
Mengutip akun Instagram @ppatk_indonesia, PPATK membuka 50 formasi CPNS, dan 38 formasi untuk PPPK.
Adapun rincian formasi CPNS PPATK 2023 tertuang dalam Pengumuman Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Kapan Formasi CPNS-PPPK Kemenag 2023 Diumumkan? Ini Jadwalnya
Formasi CPNS PPATK 2023
Jumlah alokasi formasi CPNS pada PPATK Tahun Anggaran 2023 adalah sebanyak 50 formasi, berikut rinciannya:
- Analis Transaksi Keuangan Ahli Keuangan Ahli Pertama dengan penempatan:
- Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan: 1 formasi.
- Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I: 4 formasi.
- Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II: 4 formasi.
- Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III: 4 formasi.
- Direktorat Pelaporan: 5 formasi.
- Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi: 6 formasi.
- Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan: 4 formasi.