Formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Simak formasi, syarat dan cara mendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 di lembaga Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Endra Kurniawan
11. Tidak bertato/bekas tato dan bertindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama; dan
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Cara Daftar CPNS 2023
Berikut adalah tata cara pendaftaran CPNS :
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi Pemerintah dan satu formasi jabatan;
2. Pelamar memilih jabatan sesual dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki;
3. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN Tahun 2023;
4. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
5. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
6. Pelamar wajib menyediakan dan mengunggah dokumen persyaratan asli berwarna (tidak hitam putih) secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari:
a. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Jakarta, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam dan meterai elektorik Rp.l0.000,00 yang diperoleh melalui laman https://meterai-elektronik.com;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
d . Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat;
e. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS;
f. Ijazah Asli dan Sertifikat Akreditasi Program Studi dari BAN-PT;
g. Transkrip Nilai Ijazah Asli;
h. Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang membidangi pendidikan, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
I. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
J. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai; dan
k. Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi dua sampai tiga menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuaijabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas).
7. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
(Tribunnews.com/Yurika)