Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi dan Syarat CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi dengan 25 Jabatan

Simak formasi dan persyaratan CPNS KPK 2023, dibuka 25 posisi jabatan dengan 214 formasi. Instansi ini pertama kali buka lowongan CPNS.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Formasi dan Syarat CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi dengan 25 Jabatan
https://rekrutmen.kpk.go.id/b_001_panrek_kpk_09_2023_new_1.pdf
Formasi CPNS KPK 2023 - Simak formasi dan persyaratan CPNS KPK 2023, dibuka 25 posisi jabatan dengan 214 formasi. Instansi ini pertama kali buka lowongan CPNS. 

- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Monitoring

Formasi: 4 orang
Kualifikasi Pendidikan: S1 (Ilmu Sosial, Krimonologi, Ilmu Politik, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi)

- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha

Formasi: 3
Kualifikasi Pendidikan S1 (Ekonomi, Akuntansi, Manajemen)

- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supoervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I

Formasi: 2 orang
Kualifikasi Pendidikan: S1 (Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Studi Pembangunan, Akuntansi, Perencanaan Wilayah dan Kota, Ilmu Pemerintahan, Kebijakan Publik, Hukum, Teknologi Informasi, Administrasi Publik, Administrasi Negara, Perencanaan Wilayah, Pembangunan Wilayah, Sistem Informasi).

Untuk formasi selengkapnya silahkan klik LINK.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ada juga kriteria pelamar pada CPNS KPK 2023 ini, yakni umum dan khusus.

Umum merupakan calon peserta lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang telah ditentukan.

Sedangkan, untuk khusus meliputi lulusan terbaik dengan predikat 'Dengan Pujian'/Cumlaude dan putra/putri dari Papua maupun Papua Barat.

Syarat CPNS KPK 2023

- WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Usia minimal 18 tahun, dan maksimal 35 tahun saat melamar;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas