Formasi dan Syarat CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi dengan 25 Jabatan
Simak formasi dan persyaratan CPNS KPK 2023, dibuka 25 posisi jabatan dengan 214 formasi. Instansi ini pertama kali buka lowongan CPNS.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
![Formasi dan Syarat CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi dengan 25 Jabatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/formasi-cpns-kpk-2023.jpg)
- Tidak pernah diberhentikan dnegan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI/POLRI, maupun pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS/PNS, TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan diseluruh NKRI;
- Pelamar dengan 'Dengan Pujian'/Cumlaude merupakan lulusan dari perguruan tinggi yangh memiliki akreditasi BAN-PT dengan nilai A atau Unggul;
- Pelamar dari lulusan luar negeri wajib menyertakan surat keterangan dari kementerian bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- Tidak memiliki saudara maupun keluarga pegawai KPK;
- Minimal IPK 3.0 (S1 dan D3).
Baca juga: Link Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Syarat Daftarnya
Dokumen yang Disiapkan untuk CPNS KPK 2023
- Scan asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;
- Scan asli Ijazah. Bagi pelamar Lulusan Luar Negeri ditambahkan scan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- Scan asli Transkrip Nilai;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.