Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Formasi PPPK Guru Kota Surakarta 2023, Dibuka 505 Formasi

Berikut ini formasi PPPK Tenaga Guru Sukarta 2023, terdapat 505 formasi yang dibutuhkan deng persyaratan yang telah ditentukan, beserta syaratnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Pondra Puger Tetuko
zoom-in Formasi PPPK Guru Kota Surakarta 2023, Dibuka 505 Formasi
https://bkd.surakarta.go.id/sites/default/files/download/190923 Pengumuman Pengadaan PPPK Guru Formasi Tahun 2023 Pemerintah Kota Surakarta.pdf
PPPK Guru Surakarta 2023 - Berikut ini formasi PPPK Tenaga Guru Sukarta 2023, terdapat 505 formasi yang dibutuhkan deng persyaratan yang telah ditentukan, beserta syaratnya. 

- Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, TNI/POLRI, maupun perusahaan swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

- Sehat jasmani dan rohani;

- Bersedia ditempatkan di unit kerja sesuai kebutuhan Instansi dan Tidak mengajukan permohonan mundur atau pindah sebelum perjanjian kerja berakhir;

Rekomendasi Untuk Anda

- Tidak berkedudukan sebagai PNS, calon PSN, PPPK, calon PPPK, TNI/POLRI;

- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan

- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Baca juga: Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023, Beserta Jumlah Soal dan Bobot Jawabannya

Syarat Khusus PPPK Guru Surakarta 2023

- Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

- Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023:\

a. Pelamar prioritas;
b. Eks THK-II;
c. Guru Non ASN di sekolah negeri;
(Pelamar pada huruf a, b dan c melakukan pendaftaran pada tanggal
20 September - 4 Oktober 2023, jika melebihi tanggal tersebut maka
dianggap sebagai Pelamar Umum)
d. Pelamar pada Kebutuhan Umum
(Apabila masih tersedia formasi, dapat melakukan pendaftaran pada
tanggal 5 - 9 Oktober 2023)

3. Apabila pelamar seleksi PPPK JF Guru Tahun 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas