Formasi PPPK Guru Kota Surakarta 2023, Dibuka 505 Formasi
Berikut ini formasi PPPK Tenaga Guru Sukarta 2023, terdapat 505 formasi yang dibutuhkan deng persyaratan yang telah ditentukan, beserta syaratnya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023:\
a. Pelamar prioritas;
b. Eks THK-II;
c. Guru Non ASN di sekolah negeri;
(Pelamar pada huruf a, b dan c melakukan pendaftaran pada tanggal
20 September - 4 Oktober 2023, jika melebihi tanggal tersebut maka
dianggap sebagai Pelamar Umum)
d. Pelamar pada Kebutuhan Umum
(Apabila masih tersedia formasi, dapat melakukan pendaftaran pada
tanggal 5 - 9 Oktober 2023)
3. Apabila pelamar seleksi PPPK JF Guru Tahun 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Dokumen Persyaratan PPPK Guru Surakarta 2023
- Pas foto latar belakang merah
- Surat lamaran dan surat pengalaman kerja dijadikan satu, kemudian ditunjukkan pada wali kota Surakarta
- Surat pernyataan sesuai ketentuan
- Scan KTP asli
- Scan ijazah asli
- Scan akreditas PTN/PTS terakreditas BAN-PT
- Transkip nilai asli
Dokumen Persyaratan PPPK Guru Surakarta 2023
- Pas foto latar belakang merah
- Surat lamaran dan surat pengalaman kerja dijadikan satu, kemudian ditunjukkan pada wali kota Surakarta
- Surat pernyataan sesuai ketentuan
- Scan KTP asli
- Scan ijazah asli
- Scan akreditas PTN/PTS terakreditas BAN-PT
- Transkip nilai asli
- Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas baik pada Formasi Penyandang
Disabilitas maupun pada Jenis Kebutuhan lainnya WAJIB memenuhi
ketentuan persyaratan dengan melampirkan :
a. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
c. Dalam melakukan verifikasi, Pemerintah Kota Surakarta dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
File unduh di sini.
(Tribunnews.com/Pondra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.