Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi PPPK Guru Kota Surakarta 2023, Dibuka 505 Formasi

Berikut ini formasi PPPK Tenaga Guru Sukarta 2023, terdapat 505 formasi yang dibutuhkan deng persyaratan yang telah ditentukan, beserta syaratnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Formasi PPPK Guru Kota Surakarta 2023, Dibuka 505 Formasi
https://bkd.surakarta.go.id/sites/default/files/download/190923 Pengumuman Pengadaan PPPK Guru Formasi Tahun 2023 Pemerintah Kota Surakarta.pdf
PPPK Guru Surakarta 2023 - Berikut ini formasi PPPK Tenaga Guru Sukarta 2023, terdapat 505 formasi yang dibutuhkan deng persyaratan yang telah ditentukan, beserta syaratnya. 

- Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023:\

a. Pelamar prioritas;
b. Eks THK-II;
c. Guru Non ASN di sekolah negeri;
(Pelamar pada huruf a, b dan c melakukan pendaftaran pada tanggal
20 September - 4 Oktober 2023, jika melebihi tanggal tersebut maka
dianggap sebagai Pelamar Umum)
d. Pelamar pada Kebutuhan Umum
(Apabila masih tersedia formasi, dapat melakukan pendaftaran pada
tanggal 5 - 9 Oktober 2023)

3. Apabila pelamar seleksi PPPK JF Guru Tahun 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Dokumen Persyaratan PPPK Guru Surakarta 2023

- Pas foto latar belakang merah

- Surat lamaran dan surat pengalaman kerja dijadikan satu, kemudian ditunjukkan pada wali kota Surakarta

Berita Rekomendasi

- Surat pernyataan sesuai ketentuan

- Scan KTP asli

- Scan ijazah asli

- Scan akreditas PTN/PTS terakreditas BAN-PT

- Transkip nilai asli

Dokumen Persyaratan PPPK Guru Surakarta 2023

- Pas foto latar belakang merah

- Surat lamaran dan surat pengalaman kerja dijadikan satu, kemudian ditunjukkan pada wali kota Surakarta

- Surat pernyataan sesuai ketentuan

- Scan KTP asli

- Scan ijazah asli

- Scan akreditas PTN/PTS terakreditas BAN-PT

- Transkip nilai asli

- Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas baik pada Formasi Penyandang
Disabilitas maupun pada Jenis Kebutuhan lainnya WAJIB memenuhi
ketentuan persyaratan dengan melampirkan :

a. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

c. Dalam melakukan verifikasi, Pemerintah Kota Surakarta dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

File unduh di sini.

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas