Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Koordinasi dengan Kementerian soal Legalitas Yayasan Al-Zaytun
Penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait soal legalitas yayasan yang menaungi Al-Zaytun.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan soal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait soal legalitas yayasan yang menaungi Al-Zaytun.
Baca juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Al-Zaytun Terkait Dugaan TPPU & Korupsi Dana BOS Panji Gumilang
"Akan berkoordinasi dengan pihak instansi Kementerian terkait legalitas yayasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Whisnu menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana dan Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, Whisu menyebut pihaknya telah menyita sejumlah dokumen hingga memblokir 147 rekening milik Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum lain.
"Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait APG," jelasnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi secara lisan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal pemberkasan kasus tersebut.
Ada Unsur Pidana
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikkan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: VIDEO 15 Jaksa Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: Sudah Berkoordinasi dengan Penyidik
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, hingga kini status Panji Gumilang dalam perkara ini belum ditetapkan sebagai tersangka.