Minta Maaf Sering Marah, Lukas Enembe: Pertanyaan Jaksa Buat Emosi Saya Tak Terkontrol
Lukas Enembe menyatakan permintaan maaf lantaran kerap emosi dan bersikap tak sopan saat menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lukas Enembe menyatakan permintaan maaf lantaran kerap emosi dan bersikap tak sopan saat menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Di samping meminta maaf, Lukas juga mengungkap alasan kenapa dirinya kerap emosi salah satunya ia menuding bahwa jaksa penuntut umum (JPU) selalu mencecar pertanyaan seolah-olah tak percaya dengan keterangan yang ia sampaikan.
"Atas semua kejadian yang mungkin tidak berkenan, saya mohon maaf karena tanya jawab yang mencecar, beruntun, bertubi-tubi, penuh selidik, bahkan tidak mempercayai jawaban saya dalam persidangan yang menyulut emosi saya dan mengakibatkan kondisi kesehatan saya menurun," ucap Lukas dalam pleidoinya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Dalam pleidoinya Lukas juga beralasan, bahwa saat emosinya tak terkontrol ia sedang merasa lelah mengikuti jalannya persidangan yang diakuinya cukup menguras energi dan pikirannya.
"Terlebih jaksa penuntut umum bahwa dialog-dialog tanya jawab dalam persidangan yang membuat emosi saya yang tidak terkontrol lagi," pungkasnya.
Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara
Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.
Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.
Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.
Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Baca juga: Bacakan Pembelaan, Lukas Enembe Sebut Tuntutan Jaksa KPK Bak Muslihat Terstruktur