Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tantang KPK Buktikan Soal Kepemilikan Jet Pribadi, Lukas Enembe: Tunjukkan di Mana Saya Parkir?

Eks Gubernur Papua tersebut juga menuding bahwa KPK telah mendzoliminya dan menyebarkan isu dengan mengatakan dirinya memiliki jet pribadi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tantang KPK Buktikan Soal Kepemilikan Jet Pribadi, Lukas Enembe: Tunjukkan di Mana Saya Parkir?
Tribunnews.com/Fahmi
Tantang KPK Buktikan Soal Kepemilikan Jet Pribadi, Lukas Enembe: Tunjukan Dimana Jet Itu Diparkir. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lukas Enembe menantang Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) membuktikan mengenai kepemilikan pesawat jet pribadi yang sebelumnya telah dituduhkan kepada dirinya.

Eks Gubernur Papua tersebut juga menuding bahwa KPK telah mendzoliminya dan menyebarkan isu dengan mengatakan dirinya memiliki jet pribadi.

Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum Lukas, Petrus Balla Pattyona saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

"Apabila KPK mengatakan saya punya jet pribadi tolong tunjukan dimana jet pribadi, tolong tunjukan di mana jet itu saya parkir. Karena apabila memang ada, saya mempersilahkan KPK untuk mengambilnya," ucap Lukas melalui kuasa hukumnya.

Dalam pleidoinya itu, Lukas juga mengklaim bahwa dirinya telah dikriminalisasi oleh KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini menjeratnya.

Ia pun meminta agar hal itu bisa dihentikan lantaran dirinya mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat perbuatan haram tersebut sebagaimana yang diungkap KPK.

Berita Rekomendasi

"Saya juga mohon untuk dihentikan kriminalisasi tentang saya melakukan tindak pidana pencucian uang. Karena faktanya, saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan dan sering disiarkan KPK," pungkasnya.

Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.

Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas