Tantang KPK Buktikan Soal Kepemilikan Jet Pribadi, Lukas Enembe: Tunjukkan di Mana Saya Parkir?
Eks Gubernur Papua tersebut juga menuding bahwa KPK telah mendzoliminya dan menyebarkan isu dengan mengatakan dirinya memiliki jet pribadi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lukas Enembe menantang Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) membuktikan mengenai kepemilikan pesawat jet pribadi yang sebelumnya telah dituduhkan kepada dirinya.
Eks Gubernur Papua tersebut juga menuding bahwa KPK telah mendzoliminya dan menyebarkan isu dengan mengatakan dirinya memiliki jet pribadi.
Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum Lukas, Petrus Balla Pattyona saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
"Apabila KPK mengatakan saya punya jet pribadi tolong tunjukan dimana jet pribadi, tolong tunjukan di mana jet itu saya parkir. Karena apabila memang ada, saya mempersilahkan KPK untuk mengambilnya," ucap Lukas melalui kuasa hukumnya.
Dalam pleidoinya itu, Lukas juga mengklaim bahwa dirinya telah dikriminalisasi oleh KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini menjeratnya.
Ia pun meminta agar hal itu bisa dihentikan lantaran dirinya mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat perbuatan haram tersebut sebagaimana yang diungkap KPK.
"Saya juga mohon untuk dihentikan kriminalisasi tentang saya melakukan tindak pidana pencucian uang. Karena faktanya, saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan dan sering disiarkan KPK," pungkasnya.
Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara
Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.
Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.
Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.