Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Diminta Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Anggotanya

DKPP diminta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para anggotanya karena pelanggaran etik Pemilu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DKPP Diminta Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Anggotanya
Tribunnews/Ibriza Fasti
Para pengadu meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberi sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan para anggotanya. 

Ia menjelaskan, ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada peserta sebagai bahan uji publik tersebut, masih memuat hasil perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan dilakukan pembulatan ke atas.

Namun, Mike menyampaikan, KPU melakukan perubahan ketentuan pasal tersebut dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama DPR dan pemerintah.

Baca juga: Komnas HAM Minta Bawaslu Tidak Diskriminatif Lakukan Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu

"Fakta dan bukti menunjukkan bahwa teradu 1 sampai dengan 7 melakukan penambahan atau perubahan pengaturan dalam ketentuan Pasal 8 ayat 2 rancangan PKPU tentang ketentuan Pasal 8 ayat 2 PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dibandingkan dengan dokumen rancangan PKPU yang dibagikan ke peserta uji publik pada tanggal 8 Maret 2023," kata Mike, dalam persidangan di Gedung DKPP RI, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Lebih lanjut, Mike menegaskan, perubahan yang dilakukan KPU terkait Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU bertentangan dengan Pasal 28 h Ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU) Pemilu.

"Bahwa penambahan atau perubahan berapa ketentuan terdapat dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf a terkait pembulatan desimal ke bawah tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 28 h Ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 245 UU Pemilu yang secara eksplisit menjamin pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD, yaitu daftar bakal caleg pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan vide pasal 243, 244, dan 245 UU Pemilu," jelasnya.

Pantauan di lokasi, jajaran pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak teradu hadir lengkap di ruang sidang DKPP RI.

Di antaranya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Anggota Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin. Sedangkan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos hadir melalui virtual.

BERITA TERKAIT

Hadir juga para pengadu, yakni Mike Verawati Tangka, Listyowati, Misthohizzaman, Wirdyaningsih, dan Hadar Nafis Gumay.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas