DKPP Diminta Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Anggotanya
DKPP diminta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para anggotanya karena pelanggaran etik Pemilu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengadu meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberi sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan para anggotanya.
Hal itu disampaikan salah satu pengadu, Mistohizzaman, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023, pada Jumat (22/9/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I sampai dengan VII," kata Pengadu Mistohizzaman, dalam persidangan di Gedung DKPP, Jumat (22/9/2023).
Para pengadu mendalilkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta para anggotanya (Teradu) telah melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 10/2023).
Menurut ara pengadu, regulasi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya pengaturan daftar bakal calon legislatif pada setiap daerah pemilihan yang memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
"Bahwa apabila pertentangan norma antara PKPU dengan UU Pemilu secara terang benderang jika tidak diberikan sanksi kepada Teradu dan atau Terlapor 1 sampai dengan 7 oleh DKPP akan membuat proses pencalonan anggota legislatif menjadi cacat hukum dan bertentangan dengan UU Pemilu serta menyalahi prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Mistohizzaman.
Ia menyebut, PKPU yang dibuat oleh Hasyim Asy'ari Cs bukan hanya melanggar norma dalam UU Pemilu, namun juga inkonstitusional karena bertentangan dengan substansi pasal 28 h ayat 2 UUD NRI 1945, yang memberikan jaminan tindakan khusus dalam rangka mewujudkan keterwakilan perempuan yang adil dan setara.
Baca juga: Mahasiswa Bisa Menjadi Pintu Masuk Penanganan Pelanggaran Pemilu
"Setiap orang berhak mendapat kemudahan kemudahan dan mendapat perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persanaan dan keadilan," demikian bunyi pasal tersebut.
Selain itu, Mistohizzaman juga mengatakan, perbuatan Ketua KPU serta para anggotanya tersebut berdampak terhadap pencalonan perempuan di ribuan daerah pemilihan yang tersebar di 38 provinsi.
Baca juga: Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Potret dan Laporkan
"Hal tersebut telah melanggar prinsip adil sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf c juncto pasal 10 huruf a, huruf b, dan huruf c peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, satu di antara para pengadu, yakni Mike Verawati Tangka menyampaikan pokok permohonan terkait aduan dugaan pelanggaran etik KPU, yang diajukan pengadu terhadap tujuh pihak teradu ke DKPP.
Tujuh teradu tersebut, yakni selaku teradu I adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari serta teradu II sampai dengan VII merupakan Anggota KPU.
Mike mulanya mengatakan, pada Rabu, 8 Maret 2023, KPU melakukan uji publik rancangan peraturan tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2024 secara hybrid.