Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Kemnaker telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Laman Resmi Kemnaker
Surat Pengumuman Nomor 1/47//KP.01/IX/2023 Kemnaker. Kemnaker telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Menurut Surat Pengumuman Nomor 1/47//KP.01/IX/2023 Kemnaker, tersedia 331 Formasi PPPK.

Dari 331 formasi PPPK di antaranya, 12 formasi Tenaga Kesehatan, 309 formasi Tenaga Kesehatan, dan 10 formasi Tenaga Dosen.

Selengkapnya, rincian formasi PPPK Kemnaker dapat dicek di sini.

Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya kamu perlu mengetahui persyaratan yang ditentukan dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Baca juga: Formasi PPPK Kemenlu 2023 Beserta Syarat Daftarnya

Persyaratan Umum

- WNI

Berita Rekomendasi

- Usia paling rendah untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen 20 tahun dan maksimal 57 tahun

- Usia paling rendah untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 20 tahun dan maksimal 53 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- IPK minimal 2,75 dari skala 4,00

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas