Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Kemnaker telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Menurut Surat Pengumuman Nomor 1/47//KP.01/IX/2023 Kemnaker, tersedia 331 Formasi PPPK.
Dari 331 formasi PPPK di antaranya, 12 formasi Tenaga Kesehatan, 309 formasi Tenaga Kesehatan, dan 10 formasi Tenaga Dosen.
Selengkapnya, rincian formasi PPPK Kemnaker dapat dicek di sini.
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya kamu perlu mengetahui persyaratan yang ditentukan dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Baca juga: Formasi PPPK Kemenlu 2023 Beserta Syarat Daftarnya
Persyaratan Umum
- WNI
- Usia paling rendah untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen 20 tahun dan maksimal 57 tahun
- Usia paling rendah untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 20 tahun dan maksimal 53 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- IPK minimal 2,75 dari skala 4,00