Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Kemnaker telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Laman Resmi Kemnaker
Surat Pengumuman Nomor 1/47//KP.01/IX/2023 Kemnaker. Kemnaker telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

- Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

2. Tenaga Kesehatan

Pelamar kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan wajib mengupload Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar

Dokumen yang Disiapkan

- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

- KTP

Berita Rekomendasi

- Surat Lamaran diketik menggunakan komputer sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai

- Ijazah atau Transkip Nilai asli

- Bagi Pelamar Kebutuhan Umum, surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dan berstempel basah sesuai format

- Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Tenaga Non ASN, surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun secara terus – menerus untuk di Instansi Pemerintah yang dilamar

- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai

- Dokumen persyaratan tambahan yang telah ditentukan untuk setiap jabatan

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait PPPK 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas