Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Kemnaker telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Laman Resmi Kemnaker
Surat Pengumuman Nomor 1/47//KP.01/IX/2023 Kemnaker. Kemnaker telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Menurut Surat Pengumuman Nomor 1/47//KP.01/IX/2023 Kemnaker, tersedia 331 Formasi PPPK.

Dari 331 formasi PPPK di antaranya, 12 formasi Tenaga Kesehatan, 309 formasi Tenaga Kesehatan, dan 10 formasi Tenaga Dosen.

Selengkapnya, rincian formasi PPPK Kemnaker dapat dicek di sini.

Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya kamu perlu mengetahui persyaratan yang ditentukan dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Baca juga: Formasi PPPK Kemenlu 2023 Beserta Syarat Daftarnya

Persyaratan Umum

- WNI

Berita Rekomendasi

- Usia paling rendah untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen 20 tahun dan maksimal 57 tahun

- Usia paling rendah untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 20 tahun dan maksimal 53 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- IPK minimal 2,75 dari skala 4,00

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang

- Sehat jasmani dan rohani

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun

- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN

- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN

- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan

- Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan

Persyaratan Khusus

1. Penyandang Disabilitas

a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda 'Ya' dalam tabel Disabilitas

b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

2. Tenaga Kesehatan

Pelamar kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan wajib mengupload Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar

Dokumen yang Disiapkan

- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

- KTP

- Surat Lamaran diketik menggunakan komputer sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai

- Ijazah atau Transkip Nilai asli

- Bagi Pelamar Kebutuhan Umum, surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dan berstempel basah sesuai format

- Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Tenaga Non ASN, surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun secara terus – menerus untuk di Instansi Pemerintah yang dilamar

- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai

- Dokumen persyaratan tambahan yang telah ditentukan untuk setiap jabatan

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait PPPK 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas