Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Kemnaker telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan
- Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan
Persyaratan Khusus
1. Penyandang Disabilitas
a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda 'Ya' dalam tabel Disabilitas
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan: