Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Adegan Syur di Film Dewasa Cuma Gimik, Lawan Main Virly Virginia Mengaku Ditipu Sutradara

Radja Adipati, seorang Selebgram yang berperan dalam satu film dewasa membantah jika beradegan selayaknya pasangan suami-istri saat akting.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Klaim Adegan Syur di Film Dewasa Cuma Gimik, Lawan Main Virly Virginia Mengaku Ditipu Sutradara
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Radja Adipati, seorang selebgram yang terlibat menjadi pemeran dalam kasus film porno diperiksa Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Radja Adipati, seorang Selebgram yang berperan dalam satu film dewasa yang dibuat rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan selesai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023).

Dia mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik selama empat jam diperiksa terkait keterlibatannya sebagai pemeran.

Dalam hal ini, Radja membantah jika beradegan selayaknya pasangan suami-istri dalam film yang diperankan salah satunya berjudul VCS.

Semua adegan hanya gimik sesuai arahan tersangka I selaku produser hingga sutradara dalam rumah produksi tersebut.

"Ya tentang keterkaitan saya di kelas bintang sebagai apa, saya sebagai talent dan saya di situ merasa dibohongi saudara Irwansyah tentang legalitas dan semua adegan yang ada di film itu bukan beneran adegan yang bener-benar kita melakukan adegan intim. Itu hanya ibaratnya gimik," kata Radja kepada wartawan.

Radja mengaku keterlibatannya berawal saat dirinya dihubungi I via Instagram pada Desember 2022 untuk bermain dalam film yang diproduksi.

Berita Rekomendasi

Singkat cerita, Radja mengklaim saat ditawari syuting, dirinya menyangka hanya untuk video pendek untuk diposting di media sosial dan tidak ada mengarah ke film dewasa.

Baca juga: Lawan Main Virly Virginia Ngaku Cuma Dibayar di Bawah Rp 2 Juta untuk Main Film Porno

"Kalau dia menawarkan saya awalnya dia bilang ingin syuting konten cuma nggak disebutin konten apa. Setau saya konten youtube kaya Tiktok, Snack Video dan sebagainya cuma tidak disebutkan untuk konten apa saya juga tidak tahu," katanya.

Bahkan saat syuting, Radja benar-benar tidak mengetahui alur cerita film yang akan dibuat.

Dia hanya mengikuti arahan dari tersangka I.

"Saya selama syuting main di kelas bintang ataupun toge itu saya nggak ada script sama sekali. Artinya itu gambaran dalam script itu hanya ada di otaknya Irwansyah. Nah jadi kita datang dia bilang seperti ini kita improvisasi semuanya nggak ada yang berdasarkan script," ucapnya.

Lebih lanjut, Radja mengaku alasan dirinya menerima untuk menjadi pemeran karena tersangka I menyebut jika pembuatan film tersebut legal.

"Karena kita di doktrin dari awal tentang legalitas bahaa film ini sudah legal dan sudah berbadan hukum jadi ketika saya di calling lagi untuk syuting ya saya merasa dia bilang sudah aman, ya saya ikut. Ketika dia calling, saya datang, dia bilang bahwa film ini sudah legal," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 12 dari 16 pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan yang dibongkar.

Baca juga: Lawan Main Siskaee di Film Keramat Tunggak, Virly Virginia Mengaku Dijebak oleh Sutradara

"Pada hari ini terkonfirmasi hadir dan sedang kita periksa dimana dari 11 talent wanita, 8 diantaranya hadir memenuhi panggilan penyidik. Kedua dari 5 talent pria yang hadir ada 4 satu tidak hadir," ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Ade menjelaskan, bahwa sejumlah saksi tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi fakta atas kasus film porno yang sebelumnya berhasil diungkap.

Keterangan 12 orang tersebut kata Ade diperlukan guna menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana tersebut.

"Bahwa talent wanita maupun pria merupakan saksi fakta. Jadi keterangannya perlu diambil keterangannya dalam kapasitas menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang kita ungkap," jelasnya.

Buat 120 FilmDewasa

Untuk informasi, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film dewasa di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film dewasa dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film dewasa tersebut.

Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.

Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film dewasa dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.

11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas