Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Aceh Buka 3.408 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Berikut syarat dan jadwal seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023, buka 3.408 formasi untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan teknis.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pemerintah Aceh Buka 3.408 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
Instagram @bka.aceh
Berikut syarat dan jadwal seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023, buka 3.408 formasi untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan teknis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Aceh membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Jumlah formasi kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2023 yakni sebanyak 3.408.

Jumlah kebutuhan PPPK Pemerintah Aceh 2023 tersebut terdiri dari 2.494 formasi guru, 254 tenaga kesehatan, dan 660 tenaga teknis.

Rincian formasi jenis kebutuhan PPPK Pemerintah Aceh 2023 dapat dilihat pada tautan https://s.id/pppkaceh2023.

Pendaftaran seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.

Mengutip Surat Pengumuman Gubernur Aceh Nomor 810/214/2023 tentang Seleksi Pengadaan PPPK untuk JF di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023, berikut ini persyaratan umum dan khusus serta jadwal seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023:

Baca juga: Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuan dan Syarat Daftarnya

Persyaratan Umum PPPK Pemerintah Aceh 2023

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggr 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas