Pemerintah Aceh Buka 3.408 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
Berikut syarat dan jadwal seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023, buka 3.408 formasi untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan teknis.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
d. Pelamar Kebutuhan Umum.
3. Kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK JF Guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 29O1/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2023;
4. Ketentuan bagi pelamar seleksi PPPK JP Guru yang berstatus penyandang disabilitas sebagai berikut :
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan jabatan Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris;
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
c. Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamat ke kebutuhan jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan.
5. Ketentuan pelaksanaan seleksi PPPK JF Guru merujuk pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 serta petunjuk teknis seleksi yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya
PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis
1. Kriteria pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis terdiri dari:
a. Kebutuhan Khusus, yang meliputi:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara yang sedang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh pada saat mendaftar; dan
- Tenaga Non-ASN, yaitu pegawai non-ASN yang sedang aktif bekerja dan memiliki pengalaman keda paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di lingkungan Pemerintah Aceh pada saat mendaftar.
b. Kebutuhan Umum, yaitu pelamar umum yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
2. Setiap pelamar seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan pengalaman kerja:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama; dan
b. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.