Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Aceh Buka 3.408 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Berikut syarat dan jadwal seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023, buka 3.408 formasi untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan teknis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pemerintah Aceh Buka 3.408 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
Instagram @bka.aceh
Berikut syarat dan jadwal seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023, buka 3.408 formasi untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan teknis. 

6. Dengan memperhatikan syarat kompetensi jabatan, maka Pelamar yang berstatus sebagai:

a. Penyandang disabilitas sensorik (netra, rungu atau wicara) dan disabilitas mental tidak dapat melamar kebutuhan jabatan PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis; dan

b. Penyandang disabilitas fisik/daksa dapat melamar jabatan yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas kebutuhan umum PPPK JF Teknis, dengan

derajat kedisabilitasan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

7. Ketentuan pelaksanaan seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis merujuk pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Cara Mengisi Riwayat di SSCASN untuk Daftar PPPK 2023

Jadwal Seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023

1. Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

Rekomendasi Untuk Anda

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023

6. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

7. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023

9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023

10. Pengumuman Kelulusan 4 - 13 Desember 2023

11. Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

12. Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas