Pendaftaran PPPK Polri 2023: Simak Alur, Formasi, dan Syarat, Catat Batas Waktu Daftarnya
Polri membuka buka pendaftaran PPPK 2023, simak apa saja formasi, syarat, hingga alur pendaftarannya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
- Terampil-Asisten Apoteker
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau Anggota TNI/POLRI.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Anggota TNI/POLRI
6. Tidak menjadi pengurus, anggota, atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
Baca juga: Cara Mengisi Riwayat di SSCASN untuk Daftar PPPK 2023
1. Daftar Akun: https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Pelamar harus mengisi berikut ini, dikutip dari laman cpns.polri.go.id:
- NIK, No KK, Nama lengkap, Tempat tanggal lahir, No ponsel dan email;
- Password akun SSCASN dan Pertanyaan Pengamanan;
- Upload foto KTP maksimal 200Kb dan melakukan swafoto;
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun.