Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar CPNS Kemenkes 2023 Khusus Lulusan Cumlaude

Berikut syarat daftar CPNS Kemenkes 2023 khusus lulusan cumlaude, yang berasal dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A atau unggul.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Daftar CPNS Kemenkes 2023 Khusus Lulusan Cumlaude
thepioneerwoman.com
Ilustrasi wisuda lulusan cumlaude - Berikut syarat daftar CPNS Kemenkes 2023 khusus lulusan cumlaude, yang berasal dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A atau unggul. 

1. Warga Negara Indonesia

2. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

b. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih dibuktikan dengan SKCK.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.

Baca juga: Konsumen Minta Kemenkes Lebih Adil dalam Melibatkan Stakeholder soal Aturan Turunan UU Kesehatan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas