Besok, Sidang Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus Suap Rafael Alun Digelar PN Jakarta Pusat
Namun hingga kini masih belum terungkap saksi-saksi yang akan memberikan keterangan pertama kali di persidangan terkait perkara ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo bakal kembali disidang besok, Senin (25/9/2023).
Persidangan yang digelar kembali besok, berkaian dengan perkara dugaan gratifikasi dan suap yang dilakukan Rafael Alun saat menjadi pejabat pajak.
Untuk pertama kalinya, saksi-saksi perkara ini akan dihadirkan di persidangan.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
"Senin, 25 September 2023.10:00:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan saksi-saksi. Ruang Kusumaatmaja," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Namun hingga kini masih belum terungkap saksi-saksi yang akan memberikan keterangan pertama kali di persidangan terkait perkara ini.
Sang eks pejabat pajak sendiri pada persidangan perdana telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski sempat melayangkan eksepsi alias nota keberatan, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan materiil.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan Senin (18/9/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.