Daftar PPPK 2023 Wajib Isi Riwayat di SSCASN, Ini Caranya
Pengisian riwayat wajib dilakukan saat daftar PPPK 2023. Simak langkah-langkah pengisiannya di laman SSCASN.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Peserta wajib mengisi riwayat saat pendaftaran PPPK 2023.
Proses pengisian riwayat tersebut wajib dilakukan oleh pelamar PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Tepatnya, pengisian riwayat dilakukan pada langkah ke-4 dalam proses pendaftaran PPPK 2023.
Peserta dapat mengisi riwayat setelah memilih formasi PPPK 2023.
Riwayat tersebut berisikan deskripsi pekerjaan dan riwayat kerja pelamar PPPK 2023.
Adapun cara pengisian riwayat untuk daftar PPPK 2023 yakni sebagai berikut:
Baca juga: Link Daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Persyaratannya
Cara Pengisian Riwayat di Laman SSCASN 2023
Ketika pelamar sudah memasuki langkah ke-4 yakni pengisian riwayat pada laman SSCASN, maka pelamar wajib mengisi sejumlah data sebagai berikut:
1. Deskripsi Pekerjaan
Pelaamar mengisikan Nama Pekerjaan dan Unit Kerja.
Setelah itu mengisi Deskripsi Pengalaman Kerja pada kolom yang tersedia dengan maksimal 3.000 karakter.
2. Riwayat Kerja
a. Klik Tambah Pekerjaan
b. Isi sejumlah data yang dibutuhkan:
- Pilih Jenis Instansi
- Pilih Instansi/Perusahaan
- Isi Jabatan
- Tanggal mulai dan tanggal selesai
- Gaji pokok
- Surat Kebutuhan yang terdiri dari Nomor, Nama dan Pejabat
c. Unggah Bukti Pengalaman Kerja dengan format file pdf berukuran maksimal 1 MB, lalu klik Simpan.
Apabila pelamar memiliki riwayat pekerjaan lainnya, dapat mengulangi langkah-langkah di atas untuk menambah riwayat.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS PPPK 2023 di Laman sscasn.bkn.go.id
Cara Daftar PPPK 2023
1. Buat akun di laman sscasn.bkn.go.id, dan lakukan Login;
2. Masukkan NIK dan Password sesuai yang telah didaftarkan;
3. Isikan biodata sesuai ketentuan yang tertera;
4. Masukkan Captcha dan klik 'Selanjutnya';
5. Pilih jenis seleksi yang diinginkan;
6. Apabila merupakan eks THK pilih ya, jika bukan maka pilih tidak, lalu klik 'Selanjutnya';
7. Pilih Instansi dan jenis formasi, lalu klik 'Pilih';
8. Isikan data pendidikan;
9. Masukkan Capctha klik 'Selanjutnya';
10. Bagi pelamar PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan wajib mengisikan riwayat;
11. Jika sudah, lakukan unggah dokumen yang diperlukan pada masing-masing instansi;
12. Bubuhkan e-meterai pada dokumen yang dibutuhkan;
13. Jika sudah sesuai, klik 'Selanjutnya';
14. Lakukan pengecekan data pada Resume dan berikan ceklis;
15. Jika sudah terceklis semua, klik 'Akhiri Proses Pendaftaran';
16. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran CASN.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.