Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkes 2023: Simak Formasi dan Syaratnya, Catat Batas Waktunya

Kemenkes membuka buka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, simak apa saja formasi, syarat, hingga alur pendaftarannya.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkes 2023: Simak Formasi dan Syaratnya, Catat Batas Waktunya
casn.kemkes.go.id
Link formasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2023. Kemenkes membuka buka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, simak apa saja formasi, syarat, hingga alur pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Diketahui pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 telah dibuka mulai, Rabu (20/9/2023).

Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 dibuka untuk ribuan formasi.

Mengutip laman casn.kemkes.go.id, berikut rinciannya:

- CPNS: 154 Formasi

Alokasi kebutuhan berjumlah 154 Tenaga Dosen.

Kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan dapat dilihat melalui laman https://casn.kemkes.go.id.

BERITA REKOMENDASI

- PPPK: 7.095 Formasi

Alokasi kebutuhan PPPK di lingkungan Kemenkes dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun, dengan rincian kebutuhan:

Baca juga: Contoh Surat Pernyataan 5 Poin CPNS Kemenag 2023

  • Jabatan Fungsional Kesehatan 4.998  (khusus), 1.390 (umum)
  • Jabatan Fungsional Teknis 456 (khusus), 251 (umum)

Syarat Umum PPPK

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketentuan batas usia:


a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun.

b. Untuk jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 tahun, maka usia paling tinggi 57 tahun.

c. Untuk jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 tahun, maka usia paling tinggi 59 tahun.

d. untuk jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 tahun maka usia paling tinggi 64 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.

9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Induk (NI) PPPK.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

14. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

15. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

16. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).

17. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme,  terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

18. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan berkinerja baik, dengan ketentuan:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil, mahir, dan ahli pertama

b. Paling singkat 2 (dua) tahun sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi untuk Jabatan Dosen Asisten Ahli

c. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda

d. Paling singkat 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya. Lamanya pengalaman dimaksud dihitung sampai dengan saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

19. Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 18 dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Untuk syarat Rekrutmen CPNS simak di link berikut ini >>>> link

Jadwal Rekrutmen PPPK

1. Pengumuman Seleksi: 22 September s.d. 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran seleksi 22 September s.d. 9 Oktober 2023

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023

4. Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

5. Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023

6. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023

7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023

9. Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023

10. Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 14 Desember s.d. 12 Januari 2024

11. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024

Jadwal Rekrutmen CPNS

1. Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023

4. Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

5. Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023

6. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS  3 s.d. 6 November 2023

7. Pelaksanaan SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023

8. Pengumuman Hasil SKD CPNS 18 s.d. 20 November 2023

9. Masa Sanggah 21 s.d. 23 November 2023

10. Pengumuman Pasca Sanggah 25 s.d. 30 November 2023

11. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1 s.d. 20 Desember 2023

12. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT 4 s.d. 6 Desember 2023

13. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 13 Desember 2023

14. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 s.d. 20 Desember 2023

15. Pengumuman Kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024

16. Masa Sanggah 11 s.d. 13 Januari 2024

17. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 14 s.d. 20 Januari 2024

18. Pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari s.d. 19 Februari 2024

19. Usul Penetapan NIP CPNS 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas