Disinggung Pernah Sunat Hukuman Koruptor, Begini Respons Calon Hakim MK Reny Halida
Pernyataannya itu disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim MK di Komisi III DPR, Senin (25/9/2023).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Reny Halida Ilham Malik menjawab perihal dirinya yang pernah menyunat hukuman bagi sejumlah terdakwa korupsi.
Pernyataannya itu disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim MK di Komisi III DPR, Senin (25/9/2023).
"Terhadap rekam jejak saya memberikan keputusan keringanan kepada yang dikatakan koruptor, sebenarnya saya sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu 10 tahun 3 bulan, saya mengadili, memeriksa, memutus perkara lebih dari 100 dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang menjadi perhatian," kata Reny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Reny mengungkapkan, keputusannya memberi diskon hukuman untuk koruptor, ada keadilan yang tidak hanya untuk masyarakat, tetapi kepada terdakwa.
"Di balik itu saya dengan majelis selalu membuat mengambil keputusan yang benar-benar bisa mengadopsi dari segala aspek hukum dan keadilan, utamanya keadilan kepada masyarakat dan keadilan daripada terdakwa sendiri," ucapnya.
"Jadi tidak bisa hanya melihat keadilan dari satu aspek masyarakat saja karena terdakwa pun juga punya hak yang sama sebagai warga negara," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Ichsan Sulistyo, menyoroti rekam jejak calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Reny Halida Ilham Malik, yang beberapa kali memberi diskon hukuman untuk para koruptor.
Hal itu disampaikan Ichsan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim MK yang digelar Komisi III DPR, Senin (25/9/2023).
Awalnya, Ichsan mengungkapkan latar belakang Reny Halida.
Disebutkan Ichsan, Reny kini juga tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari DPD RI pada Pemilu 2024. Reny juga sempat menjadi hakim ad hoc di PT Jakarta.
"Ibu juga terdaftar dalam DCS DPD RI nomor urut 16, nah dan juga dalam catatan profile ibu, ibu pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jakarta 2016-2020," kata Ichsan, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
"Nah dalam masa jabatan ibu selama menjadi hakim ad hoc ini, tercatat di kami ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus-kasus korupsi tentunya ini ya mendapat keringanan yang diputuskan oleh ibu sebagai salah satu majelis hakim," imbuhnya.
Lantas, Ichsan menanyakan komitmen Reny jika nantinya terpilih menjadi hakim MK.
Sebab, putusan-putusan MK menurut Ichsan akan berimplikasi luas kepada masyarakat.
"Bagaimana ibu memberikan jaminan kepada kami bahwa ibu akan mengambil keputusan yang adil berdasarkan kebenaran? karena kalau keputusan MK ini efeknya pengikutnya banyak, keputusan presiden penghitungan suara presiden saja ada yang merasa enggak senang itu efeknya yang enggak terima itu jutaan," ujarnya.
"Bukan kasus korupsi yang ibu putuskan di sini ada 11 kasus, saya enggak mau masuk lah saya punya datanya siapa-siapa saja yang ibu berikan diskon hukuman sebagai dalam kasus korupsi. Tapi bagaimana ibu meyakinkan kami bahwa ibu akan memebrikan keputusan yang adil di MK," tandasnya.
Ada pun Reny Halida Ilham Malik dikenal publik saat menjadi hakim ad hoc di tingkat banding jaksa Pinangki.
Ia menyunat vonis Jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.