Pangkostrad Kedepankan Proses Hukum Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Oknum Prajurit
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak mengedepankan proses hukum terkait kasus pelecehaan seksual sesama jenis yang dilakukan oknum anggota Kostrad
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak mengedepankan proses hukum terkait kasus pelecehaan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oknum anggota Kostrad Lettu Arh AAP.
Maruli mengatakan pihaknya mengikuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Ya itu sesuai saja dengan hukum, nanti kalau sudah terbukti kalau yang sudah jelas-jelas seperti itu saya pikir sudah cukup berbahaya lah ya. Kalau terbukti ya. Tapi ini kan ada proses hukum, kita lihat," kata Maruli di Lapangan Silang Monas Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023).
Maruli mengatakan juga tidak ingin mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.
Ia memastikan terduga pelaku Lettu Arh AAP telah ditahan untuk proses pemeriksaan.
"Nanti ini kan sekarang sudah ditahan, nanti ada pemeriksaan. Kita nggak mungkin tiap jam nanya juga, nanti terganggu yang memeriksa. Nanti kita lihat lah," kata Maruli.
Baca juga: Pangkostrad Kaget Ada Oknum Prajurit Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis Terhadap Bawahan
Maruli mengatakan saat ini jumlah korban masih perlu dipastikan.
Kemungkinan, kata dia, ada di antara tujuh orang terduga korban bukan termasuk kategori korban.
"Jadi ini kan baru laporan awal. Baru dicek, di situ mungkin yang nyebar ke kalian (media massa) ada sekian korban sebenarnya bukan korban, ada yang kemungkinan dia menjadi korban lah gitu," kata dia.
"Entah mungkin ada yang masih dipegang atau apa, tapi ya semua orang ini yang kemungkinan punya kemungkinan terlecehkan udah dibicarakan, tapi kan itu butuh proses," sambung Maruli.
Baca juga: Sosok Lettu AAP, Oknum TNI Terduga Pelaku Pelecehan Sesama Jenis ke Bawahan, Terancam Dipecat
Maruli berharap jumlah korban lebih sedikit daripada yang disebut dalam laporan sebelumnya, yakni tujuh orang.
"Tapi yang saya bilang dari kelihatan sekian orang yang dilihat oleh rekan-rekan media sebenarnya mudah-mudahan minimal lah yang korban yang betul-betul sampai pelecehan betul. Memang disentuh juga mungkin bisa dilaporkan ya sebenarnya," kata Maruli.
Seorang oknum prajurit Kostrad berinisial Lettu Arh AAP sebelumnya diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis kepada tujuh orang prajurit bawahannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.